Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2017

KONDISI POLITIK PADA MASA DEMOKRASI LIBERAL

Gambar
KONDISI POLITIK  PADA MASA DEMOKRASI LIBERAL Setelah dibubarkannya RIS, sejak tahun 1950 RI Melaksanakan demokrasi parlementer yang Liberal dengan mencontoh sistem parlementer barat, dan masa ini disebut Masa demokrasi Liberal. Indonesia dibagi manjadi 10 Provinsi yang mempunyai otonomi dan berdasarkan Undang – undang Dasar Sementara tahun 1950 yang juga bernafaskan liberal. Akibat pelaksanaan konstitusi tersebut, pemerintahan RI dijalankan oleh suatu dewan menteri (kabinet) yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Sistem politik pada masa demokrasi liberal telah mendorong untuk lahirnya partai – partai politik, karena dalam sistem kepartaian menganut sistem multi partai.              Demokrasi Liberal berlangsung selama hampir 9 tahun, dalam kenyataanya rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sisten Demoktasi Liberal tidak cocok dan tidak sesuai dengan pancasila. Pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengumumka