Dana Alokasi Khusus (DAK)



Berbicara mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan maka tentunya akan muncul rasa bahagia di benak kita. bagaimana tidak? dengan uang bantuan DAK kita sangat terbantu untuk memenuhi kebutuhan oprasional sekolah.

APA ITU DAK?
DAK(Dana Alokasi Khusus) bidang pendidikan, yang fungsinya menurut aturan pemerintah bertujuan untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun di beberapa daerah menjadi ladang pemasukan atau bahkan menjadi “ATM” pihak-pihak tertentu.
Jumlah bantuan yang bernilai ratusan juta, dan secara nasional berjumlah 9 (sembilan) triliun.

PROSES PENCAIRAN
DAK ini disalurkan dari pusat ke daerah dengan tujuan akhir ke satuan pendidikan, yaitu sekolah. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab administratif tertinggi pada satuan pendidikan tersebut merupakan penanggung jawab terakhir penggunaan DAK. Namun, karena posisi mereka yang paling terakhir inilah yang terkadang melahirkan “musibah” bagi mereka. Karena oleh pihak-pihak tertentu yang sebagian besar di atas mereka, DAK dipermainkan sekehendak hati dengan tanggung jawab penuh berada di pundak kepala sekolah.
Hal tersebut baru satu sisi dari permasalahan yang terjadi pada program DAK bidang pendidikan lain. Sisi yang lain, coba anda tanyakan kepada siapa saja yang bersentuhan dengan program DAK, baik tingkat pusat, propinsi, kabupaten/kota, bahkan tingkat sekolah, bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan dana ini di tingkat satuan pendidikan ? Apakah pembelanjaan harus dilaksanakan secara penunjukan langsung, pemilihan langsung, atau bahkan pelelangan umum ?
Banyak diantara yang pernah saya tanya secara langsung juga bingung dengan jawabannya. Sebagian besar menjawab dengan “sesuaikan dengan juklak” atau “sesuai Keppres No. 80”, atau “namanya juga swakelola, jadi dilaksanakan secara swakelola.”
Sewaktu saya mengejar dengan beberapa pertanyaan lanjutan mengenai prinsip-prinsip swakelola, sebagian besar masih belum paham terhadap hal tersebut.
Akhirnya, masih tersisa sebuah pertanyaan besar, yaitu “Apakah pemanfaatan DAK bidang pendidikan harus dilaksanakan melalui tata cara pengadaan yang membutuhkan penyedia barang/jasa atau menggunakan prosedur pembelian langsung ?”
Pada tulisan kali ini, saya mencoba untuk menyampaikan pendapat saya dalam bidang tersebut.

Dasar Hukum
Ada beberapa dasar hukum terhadap program DAK bidang pendidikan ini, dan dasar hukum inilah yang menjadi pokok perhatian utama untuk menjawab pertanyaan di atas.
1. Dasar hukum pertama adalah Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
1. o Pasal 49 ayat (3), menentukan: “Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
2. o Pasal 53 ayat (3) menyatakan bahwa penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang berbentuk badan hukum pendidikan berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
2. Dasar hukum kedua adalah Undang-Undang (UU) No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
1. o Pasal 4 ayat (1), menentukan: “Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan badan hukum pendidikan, harus ditanamkan kembali di dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.”
2. o Pasal 40 ayat (5), menentukan: “Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disalurkan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Badan Hukum Pendidikan diterima dan dikelola oleh pemimpin organ pengelola pendidikan.
3. Dasar hukum ketiga adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
1. o Pasal 83 ayat (1) menentukan: “Dana pendidikan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diberikan kepada satuan pendidikan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
4. Dasar hukum keempat adalah Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
1. o Pasal 39 ayat (2), menentukan: “Swakelola dapat dilaksanakan oleh: a. Pengguna barang/jasa; b. Instansi pemerintah lain; c. Kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima hibah.”
2. o Lampiran I Bab. III, A, 2, c, menentukan: “Swakelola oleh penerima hibah adalah pekerjaan yang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya dilakukan oleh penerima hibah (kelompok masyarakat, LSM, komite sekolah/pendidikan, lembaga pendidikan swasta/lembaga penelitian/ilmiah non badan usaha dan lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah) dengan sasaran ditentukan oleh instansi pemberi hibah.”
5. Dasar hukum kelima adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah
1. o Pasal 33 ayat (1) menentukan: “DAK Bidang Pendidikan dialokasikan melalui mekanisme belanja hibah pada sekolah.”
2. o Pasal 33 ayat (6) menentukan: “Kepala Sekolah selaku penerima hibah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan dan realisasi keuangan di satuan sekolah yang dipimpinnya.”
3. o Pasal 33 ayat (7) menentukan: Pelaksanaan program kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara swakelola oleh sekolah selaku penerima hibah dengan melibatkan komite sekolah.”
6. Dasar hukum keenam adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
1. o Pasal 3 menentukan: “DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 diarahkan untuk pembangunan ruang/gedung perpustakaan SD/SDLB dan SMP, pengadaan meubelair perpustakaan SD/SDLB dan SMP, penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan SD/SDLB dan SMP, pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMP, dan rehabilitasi ruang kelas (RRK) SMP.
2. o Lampiran 1, II, C, 7 menentukan: “DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 diberikan secara langsung dalam bentuk hibah kepada satuan pendidikan (SD/SDLB dan SMP) dan dilaksanakan secara swakelola, dengan melibatkan Komite Sekolah dan partisipasi masyarakat di sekitar sekolah sebagai bagian integral dari sistem manajemen berbasis sekolah (MBS).
7. Dasar hukum ketujuh adalah Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) No. 698/C/KU/2010 perihal Tata Cara Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.


KATEGORI PENERIMA
Sesuai keputusan Bupati Bojonegoro Suyoto disebutkan besarnya DAK siswa/siswi kelas X dan XI yang masuk kategori orang tuanya miskin Rp2.100.000 per siswa/siswi.

Kelas XII yang orangnya miskin Rp1.050.000 per siswa dan kelas X dan XI kategori orang tua mampu Rp2 juta per siswa/siswi, kelas XII orang tua mampu Rp1 juta per siswa/siswi, dan kelas XI yang orang tuanya PNS golongan I dan II Rp1 juta per siswa/siswi.

Selain itu kelas XII orangnya PNS golongan I dan II Rp500 ribu per siswa/siswi, kelas X orang tua PNS golongan III dan IV Rp500 ribu per siswa/siswi dan kelas XII orang tua PNS golongan III dan IV Rp250 ribu per siswa/siswi.

Pengelolaan DAK pendidikan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 10 th 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup No.11 tahun 2017 tentang Pengelolaan Hibah Bansos.

Sesuai data, bantuan pendidikan bagi 50.305 siswa SLTA di daerahnya tahap I dialokasikan sebesar Rp50 miliar di dalam APBD 2017.



KEGUNAAN BANTUAN DAK SECARA IDEAL

Tujuan dari program bantuan DAK adalah agar di BOJONEGORO tidak ada anak SLTP yang tidak melanjutkan ke SLTA. atau dengan kata lain untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di BOJONEGORO serta untuk memotong angka putus sekolah akibat kemiskinan.


Semoga tulisan ini memberikan pencerahan dan dapat menjadi informasi yang bermanfaat bagi pembaca. dan juga terima kasih kepada pemerintah kabupaten BOJONEGORO yang telah memperhatikan pendidikan warga BOJONEGORO. semoga kedepannya dengan adanya program ini kualitas SDA wong jenogoro semakin meningkat. BOJONEGORO MATOH!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONDISI POLITIK PADA MASA DEMOKRASI LIBERAL

POLITIK LUAR NEGERI BEBAS AKTIF dan PELAKSANAANNYA